Minggu, 28 September 2014

ANNUQAYAH HARUS BERBENAH DIRI (Mengintip realitas managmen Annuqayah)


I

          Konsep Tafaqquh fiddin (mendalami ilmu agama) yang menjadi asas berdirinya Madrasah-Madrasah di lingkungan Pondok Pesantren Annuqayah pada tahun 30 an yang lalu nampaknya mulai semakin tergerus dari dalam benak sebagian besar santrinya seiring perkembangan zaman. Intervensi pemerintah sangat besar pengaruhnya dalam perkembangan pendidikan keagamaan para santri/wati Annuqayah, khususnya. Kurikulum Pendidikan Nasional adalah salah satu bentuk intervensi itu. Pengaruh yang paling besar dirasakan oleh para guru di Pesantren ini adalah orientasi dan motivasi para santri/wati yang lebih kuat pada ingin lulus dan berijazah negeri. Pesantren tak ubahnya asrama bagi para siswa yang ingin meraih kelulusan sekolah untuk mencapai jenjang pendidikan lebih tinggi semata, sementara pendalam terhadap referensi hukum-hukum syari’at semakin kurang diminati.
            Sebenarnya, pengurus Annuqayah telah lama menyadari dan merasakan krisis tafaqquh fiddin ini, dan langkah-langkah antisipatip telah dilakukan, walaupun masih belum mencapai hasil optimal. Mungkin salah satu faktornya, adanya beberapa problem yang belum terpecahkan di tubuh kepengurusan hingga saat ini menyangkut managmen yang selama ini masih sangat lemah, ketika bersinggungan dengan kebijakan dan keinginan dari ”atasan” atau seorang pimpinan Pesantren yang variatif. Yayasan yang sejogyanya menjadi lembaga penentu arah suatu kebijakan dari semua permasalahan dan program di Pesantren, justeru tak ubahnya sebagai lembaga elit yang sekedar mengatur perputaran fainansial yang kadang-kadang kerjanya juga tidak menyeluruh, hanya karena alasan ”sungkan”, bukan karena alasan kewenangan atas dasar AD ART-nya. Yang lebih parah ketika Yayasan yang direkomendasikan mengelola asset Annuqayah, ikut campur tangan ngurusin satuan pendidikan yang menjadi wewenang pengurus Pesantren. Sementara kepengurusan Pesantren yang sering hanya menjadi tumpuan pengaduan masalah dari berbagai lembaga pendidikan formal atau non formal yang ada, tak kunjung pula ada jawaban dan solusi  yang optimal, bahkan keputusan bersama yang dilakukan dalam rapat-rapat antar pengurus Pesantren, Yayasan dan Dewan Pimpinan Madrasah sering terbengkalai tak teraplikasi. Saya kwatir, bila kondisi ini menjadi sistem yang senantiasa dipelihara dan terus menumpuk, pada suatu saat akan timbul penguapan dari segilintir pengurus atau guru atau Dewan Pimpinan Madrasah atau bahkan para santri yang merasa”tak nyaman” dengan sistem seperti  itu. Maka tidak mustahil akan terjadi protes, baik dalam bentuk personal atau kelompok. Dan inilah sebenarnya makna hakiki ”krisis moral” yang timbul akibat kebijakan yang berubah-ubah dan tidak merata.
Krisis moral harus disumbat dengan berbenah diri. Sifat ”maunya sendiri” harus di enyahkan dari pelataran Annuqayah. Keutuhan visi – misi dan tujuannya harus tetap di aplikasikan dan dirawat dalam setiap keadaan. Sifat santun dan sopan yang pernah dimiliki para santrinya dahulu kala harus ditanamkan kembali dalam jiwa mereka. Ide variatif dan tidak eksis dalam melaksanakan kebijakan harus ditinggalkan dengan sungguh-sungguh. Manajmen tashlihul akhlaq wal istiqomah harus diteladankan. Hanya dengan demikian, krisis moral itu akan terkikis. Apa arti sebuah Undang-undang atau peraturan apapun bentuknya, kalau tidak dibarengi dengan keteladanan dari pemimpin-pemimpin dan guru-guru di Annuqayah. Hanyalah ”caca colok” yang ada, bila sebuah peraturan diterapkan tanpa ada pengawasan dan kontrol yang kontinyu. Satu contoh kecil yang memalukan tapi tidak disadari, bahwa para siswa di Madrasah wajib berseragam dan bersepatu, tapi gurunya pakai sandal jepit dan baju taqwa yang kadang tidak di setrika. Setelah ditelusuri, alasan mereka sudah biasa sejak dahulu kala, yang penting mengajar, mengabdi dan ikhlas. Ini termasuk pelecehan akan makna ikhlas dan pengabdian.
II
Facebook di Annuqayah dilarang untuk dibuka oleh para santri, tapi lembaga tertinggi di Annuqayah, seperti Yayasan, masih mentolerir itu. Ini adalah salah satu contoh kecil atas ketidak-konsistenan pengurus pensantren dalam melaksanakan suatu peraturan.
            Sebuah ide yang kemudian menjadi keputusan bersama sering tak berlanjut ke ranah aplikasi, karena konfrontatif dengan kebijakan baru dari ”atasan”, walaupun kebijakan dari ”atasan” itu sendiri kadang tak sesuai dengan AD ART Annuqayah. Bukankah buku AD ART itu harus di amini oleh semua elemen pengurus Annuqayah apapun nama jabatannya ? Jawabannya, kenyataannya tidak. Hal ini yang dimaksud dengan kebijakan variatif dalam satu masalah. Mengapa hal ini terjadi ? Karena komunikasi yang kurang jelas atau pembenahan organisasinya yang masih terkotak-kotak atau hak dan kewajibannya yang belum mereka fahami secara mendalam. Akibatnya, hanya sampai di sinilah ide kreatif itu terhenti dan tinggal harapan belaka.
            Pondok Pesantren Annuqayah harus mulai berbenah diri untuk mereformasi struktur organisasinya dalam satu atap di bawah kemudi Pengurus Annuqayah. Semua lembaga pendidiikan formal atau tidak formal harus meng-amini terhadap segala kebijakannya. Semua Komponen, baik ”atasan” maupun ”bawahan” harus taat dan tunduk pada AD ART dan regulasi yang dibuat bersama. Kegiatan menyangkut aplikasi visi dan misi serta tujuan  Annuqayah harus diutamakan dan dilakukan mulai sekarang. Kegiatan pemahaman terhadap teks-teks kitab kuning dengan berbagai macam disiplinnya harus mulai digalakkan lagi dalam scedul yang terencana dan teratur. Pengurus Pesantren tidak perlu intervensi terlalu mendalam pada program-program Madrasah formal atau non formal selama tidak menyimpang dari AD ART Pesantren dan masih mampu mengaplikasikan Undang-Undang Pendidikan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional atau Kemenag. Pengurus Pesantren harus tegas mengatur perputaran keuangan dari lembaga pendidikan yang ada maupun dari perputaran belanja sangtri yang jumlahya kl. 4000-an itu. Dan Lembaga pendidikan tersebut harus menyampaikan progres reportnya ke Pengurus Pesantren secara transparan dihadapan semua guru di Madarasah yang bersangkutan setiap akhir tahun pelajaran. Pembagian uang yang diperoleh dari Madrasah, Pemerintah dan dari sumber-sumber lainnya harus dipergunakan sesuai dengan konsep pemerataan yang adil, transparan dan akuntabel, sehingga tidak timbul miskonsep dari berbagai pihak yang bersentuhan langsung dengan kepentingan terhadap penggunaan uang tersebut.
            Penggunaan uang Madrasah harus sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh diknas dan sama sekali Pesantren ”tidak mempunyai hak intervinsi”, karena yang bertanggung jawab adalah Kepala Madrasah itu sendiri.
            Pengaturan bisnis, apapun bentuknya harus diatur dalam AD ART, sehingga kebijakan pengaturannya tidak variatif dan tidak hanya bersifat ”pengumuman” mengatas-namakan pengasuh atau pengurus Yayasan, padahal bukan wewenangnya.
III
Mengenai aplikasi nilai-nilai moral kepada anak didik, hendaknya mulai ditanamkan dengan bimbingan yang terus menerus melalui forum-forum pengajian kepada para santri/wati. Motivasi ke arah ukhrowi terus dipacu. Harus pinter membedakan kegiatan pendidikan formal dengan kegiatan kepesantrenan. Waktu yang disediakan harus lebih banyak pada kegiatan Pesantren. Sekolah hanyalah sebuah jembatan untuk mencapai pendidikan lebih tinggi. Sementara kegiatan Pesantren sebuah jembatan untuk meraih nilai-nilai akhlakul Karimah lebih berkwalitas menuju kesempurnaan duniawi dan ukhrowi. Kegiatan pendidikan sistem salafiyah di luar pendidikan formal harus digenjot tensitasnya. Tidak boleh terdengar lagi ada di antara santri yang tidak tahu cara-cara melakukan wudlu’, shalat tidak benar, mengaji Al Qur’an tidak bagus, memahami kitab-kitab salaf tidak cermat, tidak bisa menulis arab dan lain sebagainya.
Yang sangat memprihatinkan gejala kurang menghormati kepada guru dan kyainya. Maka, tak jarang kalau mayoritas santri tidak sopan lagi ketika berbicara dengan kiyai atau dengan keluarga, termasuk putera-puterinya. Mereka dianggap sama derajatnya dengan dirinya sendiri, padahal jelas-jelas itu adalah menyimpang dari konsep Ta’imul Muta’llim. Mereka, para santri kurang menyadari akan keberadaannya di Pesantren ini. Mereka  bisa belajar, tidur, makan dan minum, membuang kotoran, bahkan bisa pintar dan berpengetahuan, karena jasa-jasa beliau yang sungguh tak ternilai harganya dan tak mengharap apa-apa dari anak didiknya. Siswa / santri. Santri  type seperti ini dalam ilmu psychologi disebut:  miskonsep atau lebih dalam bahasa arabnya disebut: su’ul adab (kurang ajar/jelek tatakramanya).  Kalau hal ini terus terjadi dan berkembang di Pesantren tercinta ini (telah menjadi sistem/sistemik), maka pada suatu saat Pondok Pesantren tidak akan disebut Pondok Pesantren, tapi asrama siswa yang fungsi dan keudukannya sungguh jauh berbeda dari Pondok Pesantren. Kalau moralitas sudah buruk dan rendah, maka langkah yang harus kita lakukan untuk tetap memelihara budaya dan tradisi luhur di sebuah Pesantren harus mulai berbenah diri (ibda’ binafsik) dalam segala bidang, dalam rangka mengimplementasikan misi, visi dan tujuannya yang mulia itu, sehingga mampu mencetak manusia yang tafqquh fiddin dan berakhlakul Karimah yang unggul. Bukan hanya sekolahnya yang unggul atau unggulan, tetapi anak didiknya harus punya tatakrama dan tabi’at yang unggul pula. Apa sebuah kurikulum yang bertujuan meningkatkan karakteristik seorang anak didik, apabila tidak ada teladan dari pimpinannya dan gurunya. Untuk itu, pembenahan itu, tidak hanya dibidang administrasinya, tapi juga manegmennya.
Untuk mereformasi miskonsep para santri atau siswa Pesantren Annuqayah, akhir-akhir ini, maka akan lebih bijak kalau dipercayakan kepada masing-masing satuan pendidikan untuk melaksanakan kegiatan dan bimbingan sekolah yang serius dan intensif yang dibarengi dengan  motivasi dan dukungan penuh dari semua pihak, khususnya dari pengurus Pesantren dan dewan kyai. bukan malah dibiarkan berjalan semaunya, bahkan diajdikan bahan omongan hingga kadang-kadang dilarang dengan alasa-alasan yang kadang ”miskonsep”  juga. Selama masih dalam bingkai asas, misi, visi dan tujuan Pesantren, haruslah diberi motivasi dan dukungan serta perhatian dan bimbingan yang sepenuhnya. Bukan dibiarkan begitu saja, atau tidak tahu menahu. InsyaAllah  dengan cara seperti ini, akan membuahkan keberhasilan yang optimal. Saya sangat mendukung dengan keinginan almukarrom KH. Ahmad Basyir yang menginginkan kurikulum pendidikan satuan di Annuqayah direformasi, di mana pembelajaran mulai pagi hingga siang (jam 12.00 WIB) difokuskan pada materi keagamaan, seperti kitab-kitab kuning dan lain-lain. Sementara siang hingga sorenya, materi UAN dan malam harinya adalah pengajian atau Diniyah. Pemikiran beliau sangat baik dalam rangka mempertahankan esistensi pembelajaran keagamaan yang lebih ajeg di Pesantren tercinta ini. Tapi sayang seribu sayang, ada kyai muda (Lora) di Pesantren ini menolak usulan atau keinginan beliau sebagai Pengasuh Pesantren Annuqayah. Pertanyaannya: Kita sebagai santrinya, akan taat kepada siapa lagi dalam urusan pendidikan di Pesantren Annuqayah, kalau bukan kepada para Kyai sepuh ? Lebih-lebih saat ini kyai Annuqayah yang sepuh tinggal beberapa orang saja.  
IV

Yang lebih penting dari itu, adalah peraturan harus  diberlakukan sama rata dan konsis serta bersifat jangka panjang, bukan setiap kasus-perkasus. Misalnya adanya toko atau warung milik para orang ”delem”, seharusnya memberikan kontribusi finansial kepada Pesantren, karena konsumennya dari para santri itu sendiri. Sementara penjual kaki lima harus memberikan kontribuis finansial yang jelas pengelolaanya. Begitu juga dengan Yayasan Annuqayah, harus jelas kontribusinya kepada Pesantren dan atau satuan pendidikan di Annuqayah. Dan tidak perlu selalu memungut atau minta uang kepada masyarakat atau wali-wali santri, bila hanya untuk kepentingan pengembang Selama ini belum ada pemikiran ke sana, yang ada hanya larangan satuan pendidikan mendirikan/mengadakan warung/depot dengan alasan yang sebenarnya kurang rasional. Dan bahkan yang sangat ”lucu”, adanya peraturan bahwa para penjual di lingkungan Annuqayah Putri harus orang perempuan yang diorientasikan kepada MA Putri dan MTs Putri saja. Sementara toko dan warung dilingkungan Annuqayah itu sendiri, terutama milik orang ”delem” tidak dikenakan peraturan itu, walaupun konsumennya banyak dari kaum santri hawa. Ini yang saya maksud dengan ”krisis keteladanan”. Apakah karena tanah yang ditempati toko/warung milik sendiri/akte atau sertifikat sendiri menjadi alasan untuk tidak memberikan kontribusi finansial kepada Annuqayah, sementara konsumennya adalah para santri adam dan santri hawa di Annuqayah ? Kalau begitu, mari kita berbenah diri untuk mencapai harapan terbaik di bawah Ridlo Allah SWT. Terimalah tulisan ini sebagai masukan yang harus dipertimbangkan, kalau perlu dikonfirmasi kepada penulisnya,  bukan sebagai bahan cercaan atau tertawaan yang mengira dirinya adalah terbenar. Syukron !

Tidak ada komentar:

Posting Komentar