I
Konsep
Tafaqquh fiddin (mendalami ilmu agama) yang menjadi asas berdirinya
Madrasah-Madrasah di lingkungan Pondok Pesantren Annuqayah pada tahun 30 an
yang lalu nampaknya mulai semakin tergerus dari dalam benak sebagian besar
santrinya seiring perkembangan zaman. Intervensi pemerintah sangat besar pengaruhnya dalam perkembangan
pendidikan keagamaan para santri/wati Annuqayah, khususnya. Kurikulum Pendidikan
Nasional adalah salah satu bentuk intervensi itu. Pengaruh yang paling besar
dirasakan oleh para guru di Pesantren ini adalah orientasi dan motivasi para
santri/wati yang lebih kuat pada ingin lulus dan berijazah negeri. Pesantren
tak ubahnya asrama bagi para siswa yang ingin meraih kelulusan sekolah untuk
mencapai jenjang pendidikan lebih tinggi semata, sementara pendalam terhadap
referensi hukum-hukum syari’at semakin kurang diminati.
Sebenarnya,
pengurus Annuqayah telah lama menyadari dan merasakan krisis tafaqquh fiddin
ini, dan langkah-langkah antisipatip telah dilakukan, walaupun masih belum
mencapai hasil optimal. Mungkin salah satu faktornya, adanya beberapa problem
yang belum terpecahkan di tubuh kepengurusan hingga saat ini menyangkut
managmen yang selama ini masih sangat lemah, ketika bersinggungan dengan
kebijakan dan keinginan dari ”atasan” atau seorang pimpinan Pesantren yang
variatif. Yayasan yang sejogyanya menjadi lembaga penentu arah suatu kebijakan
dari semua permasalahan dan program di Pesantren, justeru tak ubahnya sebagai
lembaga elit yang sekedar mengatur perputaran fainansial yang kadang-kadang kerjanya
juga tidak menyeluruh, hanya karena alasan ”sungkan”, bukan karena alasan
kewenangan atas dasar AD ART-nya. Yang lebih parah ketika Yayasan yang
direkomendasikan mengelola asset Annuqayah, ikut campur tangan ngurusin satuan
pendidikan yang menjadi wewenang pengurus Pesantren. Sementara kepengurusan
Pesantren yang sering hanya menjadi tumpuan pengaduan masalah dari berbagai
lembaga pendidikan formal atau non formal yang ada, tak kunjung pula ada
jawaban dan solusi yang optimal, bahkan
keputusan bersama yang dilakukan dalam rapat-rapat antar pengurus Pesantren,
Yayasan dan Dewan Pimpinan Madrasah sering terbengkalai tak teraplikasi. Saya
kwatir, bila kondisi ini menjadi sistem yang senantiasa dipelihara dan terus
menumpuk, pada suatu saat akan timbul penguapan dari segilintir pengurus atau
guru atau Dewan Pimpinan Madrasah atau bahkan para santri yang merasa”tak
nyaman” dengan sistem seperti itu. Maka
tidak mustahil akan terjadi protes, baik dalam bentuk personal atau kelompok.
Dan inilah sebenarnya makna hakiki ”krisis moral” yang timbul akibat kebijakan yang
berubah-ubah dan tidak merata.
Krisis moral harus disumbat
dengan berbenah diri. Sifat ”maunya sendiri” harus di enyahkan dari pelataran
Annuqayah. Keutuhan visi – misi dan tujuannya harus tetap di aplikasikan dan
dirawat dalam setiap keadaan. Sifat santun dan sopan yang pernah dimiliki para
santrinya dahulu kala harus ditanamkan kembali dalam jiwa mereka. Ide variatif
dan tidak eksis dalam melaksanakan kebijakan harus ditinggalkan dengan
sungguh-sungguh. Manajmen tashlihul akhlaq wal istiqomah harus diteladankan.
Hanya dengan demikian, krisis moral itu akan terkikis. Apa arti sebuah
Undang-undang atau peraturan apapun bentuknya, kalau tidak dibarengi dengan
keteladanan dari pemimpin-pemimpin dan guru-guru di Annuqayah. Hanyalah ”caca
colok” yang ada, bila sebuah peraturan diterapkan tanpa ada pengawasan dan
kontrol yang kontinyu. Satu contoh kecil yang memalukan tapi tidak disadari,
bahwa para siswa di Madrasah wajib berseragam dan bersepatu, tapi gurunya pakai
sandal jepit dan baju taqwa yang kadang tidak di setrika. Setelah ditelusuri,
alasan mereka sudah biasa sejak dahulu kala, yang penting mengajar, mengabdi dan
ikhlas. Ini termasuk pelecehan akan makna ikhlas dan pengabdian.
II
Facebook di Annuqayah dilarang
untuk dibuka oleh para santri, tapi lembaga tertinggi di Annuqayah, seperti
Yayasan, masih mentolerir itu. Ini adalah salah satu contoh kecil atas ketidak-konsistenan
pengurus pensantren dalam melaksanakan suatu peraturan.
Sebuah
ide yang kemudian menjadi keputusan bersama sering tak berlanjut ke ranah
aplikasi, karena konfrontatif dengan kebijakan baru dari ”atasan”, walaupun
kebijakan dari ”atasan” itu sendiri kadang tak sesuai dengan AD ART Annuqayah.
Bukankah buku AD ART itu harus di amini oleh semua elemen pengurus Annuqayah
apapun nama jabatannya ? Jawabannya, kenyataannya tidak. Hal ini yang dimaksud
dengan kebijakan variatif dalam satu masalah. Mengapa hal ini terjadi ? Karena
komunikasi yang kurang jelas atau pembenahan organisasinya yang masih
terkotak-kotak atau hak dan kewajibannya yang belum mereka fahami secara
mendalam. Akibatnya, hanya sampai di sinilah ide kreatif itu terhenti dan
tinggal harapan belaka.
Pondok
Pesantren Annuqayah harus mulai berbenah diri untuk mereformasi struktur
organisasinya dalam satu atap di bawah kemudi Pengurus Annuqayah. Semua lembaga
pendidiikan formal atau tidak formal harus meng-amini terhadap segala kebijakannya.
Semua Komponen, baik ”atasan” maupun ”bawahan” harus taat dan tunduk pada AD
ART dan regulasi yang dibuat bersama. Kegiatan menyangkut aplikasi visi dan
misi serta tujuan Annuqayah harus diutamakan
dan dilakukan mulai sekarang. Kegiatan pemahaman terhadap teks-teks kitab
kuning dengan berbagai macam disiplinnya harus mulai digalakkan lagi dalam
scedul yang terencana dan teratur. Pengurus Pesantren tidak perlu intervensi
terlalu mendalam pada program-program Madrasah formal atau non formal selama
tidak menyimpang dari AD ART Pesantren dan masih mampu mengaplikasikan
Undang-Undang Pendidikan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional
atau Kemenag. Pengurus Pesantren harus tegas mengatur perputaran keuangan dari
lembaga pendidikan yang ada maupun dari perputaran belanja sangtri yang
jumlahya kl. 4000-an itu. Dan Lembaga pendidikan tersebut harus menyampaikan
progres reportnya ke Pengurus Pesantren secara transparan dihadapan semua guru di
Madarasah yang bersangkutan setiap akhir tahun pelajaran. Pembagian uang yang
diperoleh dari Madrasah, Pemerintah dan dari sumber-sumber lainnya harus
dipergunakan sesuai dengan konsep pemerataan yang adil, transparan dan
akuntabel, sehingga tidak timbul miskonsep dari berbagai pihak yang bersentuhan
langsung dengan kepentingan terhadap penggunaan uang tersebut.
Penggunaan
uang Madrasah harus sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh diknas dan sama
sekali Pesantren ”tidak mempunyai hak intervinsi”, karena yang bertanggung
jawab adalah Kepala Madrasah itu sendiri.
Pengaturan
bisnis, apapun bentuknya harus diatur dalam AD ART, sehingga kebijakan
pengaturannya tidak variatif dan tidak hanya bersifat ”pengumuman”
mengatas-namakan pengasuh atau pengurus Yayasan, padahal bukan wewenangnya.
III
Mengenai aplikasi nilai-nilai
moral kepada anak didik, hendaknya mulai ditanamkan dengan bimbingan yang terus
menerus melalui forum-forum pengajian kepada para santri/wati. Motivasi ke arah
ukhrowi terus dipacu. Harus pinter membedakan kegiatan pendidikan formal dengan
kegiatan kepesantrenan. Waktu yang disediakan harus lebih banyak pada kegiatan
Pesantren. Sekolah hanyalah sebuah jembatan untuk mencapai pendidikan lebih
tinggi. Sementara kegiatan Pesantren sebuah jembatan untuk meraih nilai-nilai akhlakul
Karimah lebih berkwalitas menuju kesempurnaan duniawi dan ukhrowi. Kegiatan pendidikan
sistem salafiyah di luar pendidikan formal harus digenjot tensitasnya. Tidak
boleh terdengar lagi ada di antara santri yang tidak tahu cara-cara melakukan
wudlu’, shalat tidak benar, mengaji Al Qur’an tidak bagus, memahami kitab-kitab
salaf tidak cermat, tidak bisa menulis arab dan lain sebagainya.
Yang sangat memprihatinkan
gejala kurang menghormati kepada guru dan kyainya. Maka, tak jarang kalau
mayoritas santri tidak sopan lagi ketika berbicara dengan kiyai atau dengan
keluarga, termasuk putera-puterinya. Mereka dianggap sama derajatnya dengan
dirinya sendiri, padahal jelas-jelas itu adalah menyimpang dari konsep Ta’imul
Muta’llim. Mereka, para santri kurang menyadari akan keberadaannya di Pesantren
ini. Mereka bisa belajar, tidur, makan
dan minum, membuang kotoran, bahkan bisa pintar dan berpengetahuan, karena
jasa-jasa beliau yang sungguh tak ternilai harganya dan tak mengharap apa-apa
dari anak didiknya. Siswa / santri. Santri type seperti ini dalam ilmu psychologi
disebut: miskonsep atau lebih
dalam bahasa arabnya disebut: su’ul adab (kurang ajar/jelek
tatakramanya). Kalau hal ini terus
terjadi dan berkembang di Pesantren tercinta ini (telah menjadi
sistem/sistemik), maka pada suatu saat Pondok Pesantren tidak akan disebut
Pondok Pesantren, tapi asrama siswa yang fungsi dan keudukannya sungguh jauh
berbeda dari Pondok Pesantren. Kalau moralitas sudah buruk dan rendah, maka langkah
yang harus kita lakukan untuk tetap memelihara budaya dan tradisi luhur di sebuah
Pesantren harus mulai berbenah diri (ibda’ binafsik) dalam segala bidang,
dalam rangka mengimplementasikan misi, visi dan tujuannya yang mulia itu,
sehingga mampu mencetak manusia yang tafqquh fiddin dan berakhlakul
Karimah yang unggul. Bukan hanya sekolahnya yang unggul atau unggulan,
tetapi anak didiknya harus punya tatakrama dan tabi’at yang unggul pula. Apa
sebuah kurikulum yang bertujuan meningkatkan karakteristik seorang anak didik,
apabila tidak ada teladan dari pimpinannya dan gurunya. Untuk itu, pembenahan
itu, tidak hanya dibidang administrasinya, tapi juga manegmennya.
Untuk mereformasi miskonsep
para santri atau siswa Pesantren Annuqayah, akhir-akhir ini, maka akan lebih
bijak kalau dipercayakan kepada masing-masing satuan pendidikan untuk
melaksanakan kegiatan dan bimbingan sekolah yang serius dan intensif yang
dibarengi dengan motivasi dan dukungan penuh
dari semua pihak, khususnya dari pengurus Pesantren dan dewan kyai. bukan malah
dibiarkan berjalan semaunya, bahkan diajdikan bahan omongan hingga
kadang-kadang dilarang dengan alasa-alasan yang kadang ”miskonsep” juga. Selama masih dalam bingkai asas, misi,
visi dan tujuan Pesantren, haruslah diberi motivasi dan dukungan serta
perhatian dan bimbingan yang sepenuhnya. Bukan dibiarkan begitu saja, atau
tidak tahu menahu. InsyaAllah dengan
cara seperti ini, akan membuahkan keberhasilan yang optimal. Saya sangat
mendukung dengan keinginan almukarrom KH. Ahmad Basyir yang menginginkan
kurikulum pendidikan satuan di Annuqayah direformasi, di mana pembelajaran
mulai pagi hingga siang (jam 12.00 WIB) difokuskan pada materi keagamaan,
seperti kitab-kitab kuning dan lain-lain. Sementara siang hingga sorenya,
materi UAN dan malam harinya adalah pengajian atau Diniyah. Pemikiran beliau
sangat baik dalam rangka mempertahankan esistensi pembelajaran keagamaan yang
lebih ajeg di Pesantren tercinta ini. Tapi sayang seribu sayang, ada kyai muda
(Lora) di Pesantren ini menolak usulan atau keinginan beliau sebagai Pengasuh
Pesantren Annuqayah. Pertanyaannya: Kita sebagai santrinya, akan taat kepada
siapa lagi dalam urusan pendidikan di Pesantren Annuqayah, kalau bukan kepada
para Kyai sepuh ? Lebih-lebih saat ini kyai Annuqayah yang sepuh tinggal
beberapa orang saja.
IV
Yang lebih penting dari itu,
adalah peraturan harus diberlakukan sama
rata dan konsis serta bersifat jangka panjang, bukan setiap kasus-perkasus.
Misalnya adanya toko atau warung milik para orang ”delem”, seharusnya
memberikan kontribusi finansial kepada Pesantren, karena konsumennya dari para
santri itu sendiri. Sementara penjual kaki lima harus memberikan kontribuis
finansial yang jelas pengelolaanya. Begitu juga dengan Yayasan Annuqayah, harus
jelas kontribusinya kepada Pesantren dan atau satuan pendidikan di Annuqayah.
Dan tidak perlu selalu memungut atau minta uang kepada masyarakat atau wali-wali
santri, bila hanya untuk kepentingan pengembang Selama ini belum ada pemikiran
ke sana, yang ada hanya larangan satuan pendidikan mendirikan/mengadakan
warung/depot dengan alasan yang sebenarnya kurang rasional. Dan bahkan yang
sangat ”lucu”, adanya peraturan bahwa para penjual di lingkungan Annuqayah
Putri harus orang perempuan yang diorientasikan kepada MA Putri dan MTs Putri
saja. Sementara toko dan warung dilingkungan Annuqayah itu sendiri, terutama
milik orang ”delem” tidak dikenakan peraturan itu, walaupun konsumennya banyak
dari kaum santri hawa. Ini yang saya maksud dengan ”krisis keteladanan”. Apakah
karena tanah yang ditempati toko/warung milik sendiri/akte atau sertifikat
sendiri menjadi alasan untuk tidak memberikan kontribusi finansial kepada
Annuqayah, sementara konsumennya adalah para santri adam dan santri hawa di
Annuqayah ? Kalau begitu, mari kita berbenah diri untuk mencapai harapan
terbaik di bawah Ridlo Allah SWT. Terimalah tulisan ini sebagai masukan yang
harus dipertimbangkan, kalau perlu dikonfirmasi kepada penulisnya, bukan sebagai bahan cercaan atau tertawaan
yang mengira dirinya adalah terbenar. Syukron !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar