REPUBLIKA.CO.ID,
Oleh: Nashih Nashrullah
Dalam tradisi Islam, makan dan minum tak sekadar memenuhi kebutuhan jasmani
akan asupan nutrisi dan gizi. Aktivitas itu di satu sisi juga memiliki dimensi
ibadah transendental.
Karena
itu, ada berbagai macam aturan dan prinsip penting yang harus diperhatikan dan
dijaga oleh Muslim saat makan atau minum.
Aturan itu seperti dikemukakan pada abad ketujuh dalam Alquran didasarkan pada
prinsip suci, terbebas dari najis, memenuhi kriteria halal, dan tidak termasuk
perkara haram.
Menurut John L Esposito dalam Ensiklopedi Oxford Dunia Islam Modern,
meskipun secara historis berkaitan dengan aturan makan orang Arab dan Yahudi
pra-Islam, aturan Islam tidak sepenuhnya berkaitan dengan aturan kesucian dan
kekotoran dalam peribadatan tempat suci.
Juga secara inheren bukan bagian dari skema kosmologis simpati dan antipati,
seperti dijumpai dalam tradisi keagamaan Asia Timur dan Hellenistis. Bukan pula
seperti aturan di Hindu yang mengenal hierarki kasta.
Aturan itu seperti soal kehalalan daging yang dikonsumsi, Alquran menegaskan
daging-daging tersebut berasal dari hewan yang halal, bukan seperti daging yang
didapat dari hewan haram, atau disembelih dengan metode yang berseberangan dengan
kaidah syariat.
Ini seperti tertuang di surah al-Maidah ayat 3 dan al-An'am ayat 145. Larangan
meminum minuman yang memabukkan juga tertulis di surah al-Maidah ayat 90-91.
Sejak abad kesembilan, para ahli fikih berusaha keras mengurangi ambiguitas dalam
aturan makan dan menguraikan penerapannya pada makanan dan situasi yang tidak
secara tersurat disebutkan dalam Alquran.
Mereka berperan penting dalam mengodifikasi dan menguraikan aturan makan
menurut Alquran, dengan menggunakan hadis, praktik Muslim lokal, dan analogi
sebagai pedoman mereka. Karena itu, kerap muncul perbedaan soal sejumlah
aturan.
Dalam hal penyembelihan, misalnya, mereka berbeda dalam detail teknik
menyembelih. Mazhab Hanafi mengharuskan pemotongan kerongkongan, batang
tenggorokan, dan sebagian besar pembuluh darah utama di leher. Mazhab Syafii
mensyaratkan pemotongan dua urat merih dan
seterusnya.
Pada era modern abad ke-20, terjadi upaya penilaian ulang terhadap nilai-nilai
yang terdapat dalam aturan itu. Sejumlah kalangan mencoba mencari alternatif
Islam terhadap nilai, ideologi, dan gaya hidup Barat.
Ini berlangsung paling tidak di dua lingkungan, yaitu di kalangan budaya
pascapenjajahan di negeri Islam tradisional dan para imigran Muslim, terutama
yang berdomisili di Barat. Bahkan, aturan tersebut sering kali menjadi titik
fokus gerakan Islamisasi dan penegasan identitas Muslim.
Soal legalisasi aturan tersebut, sejumlah pemerintah negara Islam bersikap
resmi memberlakukan larangan konsumsi makanan atau minuman yang haram. Ini
sebagai bentuk konkret dari penerapan syariat di kawasan tersebut.
Terkait minuman beralkohol, misalnya. Pemerintah Arab Saudi yang bermazhab
Wahabi, mengharamkan minuman keras atas Muslim pada 1929 dan melarang alkohol
bagi warga asing sejak 1952.
Implementasi khusus syariat di Libia, di bawah Qadzafi (1971) dan Sudan di
bawah Nimeiri (1983), antara lain berupa pelarangan resmi alkohol.
Untuk kasus Sudan, bahkan pemerintah mengenyahkan minuman keras bernilai jutaan
dolar serta penghukuman atas non-Muslim yang melanggar. Di Pakistan dan Iran,
minuman haram tersebut resmi dilarang pada 1980-an.
Untuk kasus imigran Muslim, berbeda dengan generasi awal, saat ini muncul
kecenderungan menjadikan patuh pada larangan Alquran sebagai identitas utama di
negara baru mereka, seperti di wilayah Eropa dan Amerika Serikat.
Ini memunculkan polemik tentang berbagai hal, seperti boleh tidaknya bekerja di
tempat penjual makanan atau minuman haram. Melarang minuman keras juga
merupakan salah satu agenda Gerakan Black Muslim dan cabang-cabangnyya di
Afro-Amerika.
Penguatan identitas imigran Muslim di Barat itu berkaitan pula soal konsumsi
daging. Sebagian besar imigran Muslim yang berada di Eropa dan AS selama
1980-an dan 1990-an, menempatkan larangan konsumsi babi sebagai aturan utama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar